Banyak ormas yang dibentuk di Indonesia. Alasannya mungkin sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki tujuan yang sama untuk membentuk Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan cara yang berbeda. Berikut kutipan peraturan tentang pembentukan ormas(organisasi masyarakat) di Indonesia:
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang
senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang
bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara
institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.
Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya
Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya
disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).
Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of
Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan
pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara
formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing,
privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).
Di
Indonesia, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. sebagaimana kami
kutip dari buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan
Badan Usaha (hal.
33-34), perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua:
1. Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi
Massa;
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi
Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak
menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada
umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta
perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Dasar hukum pendiriannya:
2. Perkumpulan yang Berbadan Hukum.
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal
28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie –
kini Menteri Hukum & HAM RI).
Dasar hukum pendiriannya:
-
Staatsblad 1870 No. 64;
-
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU
Yayasan”).
Simak juga artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan yang
Berbadan Hukum.
Dalam sebuah
artikel hukumonline
DPR Diminta Batalkan Revisi UU Ormas,
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto
Nugroho berpendapat bahwa organisasi yang bergerak di bidang sosial
sebenarnya hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan
Berbadan Hukum. Sedangkan, bentuk ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam
kerangka hukum yang benar. Eryanto berpendapat bahwa lahirnya UU Ormas pada
1985 merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan
organisasi dalam hukum Indonesia. Menurutnya, UU Ormas itu lahir dengan
semangat Orde Baru untuk mengkontrol organisasi yang ada di era itu. Demikian
pendapat Eryanto Nugroho.
Dasar hukum:
2. Staatsblad 1870 No. 64
(28 Maret 1870);
4. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sumber: www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar