Berbicara mengenai hubungan sosial atau interaksi manusia dengan manusia pasti selalu ada masalah di dalamnya. Perbedaan pendapat, kepentingan pribadi atau anggota, maksud tersembunyi, iri hati dan masih banyak lagi yang menyebabkan hubungan sosial dapat retak atau mengalami masalah. Politik juga salah satu ilmu sosial yang mengutamakan hubungan sosial dan interaksi manusia dengan manusia. Jadi, berikut ini akan dijelaskan pengertian dari politik itu sendiri dan kejahatan politik yang bisa terjadi di dunia.
Politik (dari bahasa Yunani: politikos,
yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara),
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses
pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat
politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Etimologi
Kegiatan para anggota, kader,
relawan dan simpatisan partai politik
Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan
pelatihan untuk keberhasilan partainya. Cermin politik yang tidak baik akan
menimbulkan kengerian politik. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan
penyelenggaraan Pemilihan Umum,
lalu Pemilihan Presiden
dan Pemilihan
Kepala Daerah.
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics,
yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika
- yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites
- warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata
"politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Pengertian Kejahatan Politik
Dalam
perspektif kriminologi istilah jahat dapat dilabelkan oleh orang yang berkuasa
kepada perilaku tersebut mengancam keduduk yang dianggapnya legal. Abdul Hakim
Garuda Nusantara menyatakan, pendefinisian perbuatan pidana yang
dikualifikasikan sebagai pidana politik senantiasa dipengaruhi oleh tantangan
yang dihadapi oleh negara dalam kurun waktu tertentu dan persepsi dari elite
pemegang kekuasaan negara terhadap tantangan tersebut.
Dari segi istilah, kejahatan politik merupakan kata majemuk “kejahatan” dan
“politik”. Namun apabila dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui
masalah, sebab begitu banyak pengertian yang kita dapatkan dari istilah
kejahatan maupun istilah politik. Seperti yang telah diutarakan pada bagian
pendahuluan, kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of
Crimes dan Social Definition of Crimes. Menurut Yuwono Sudarsono, politik
adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya.
Politik juga sering disalahartikan, misalnya larangan untuk berpolitik, deidiologisasi,
deparpolitisasi yang hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu
juga merupakan perbuatan politik.
Dalam rangka menjelaskan pengertian kejahatan politik,
para penulis hukum pidana mencoba membedakannya dengan kejahatan umum. Hazewinkel
Suringa penjahat politik tergolong pelaku yang
bendasarkan keyakinan. Pada kejahatan pelaku berkeyakinan (overtuigzngc
claders) bahwa pandangannya tentang hukum dan kenegaraan lebih tepat dan
pandangan negara yang sedang berlaku. Oleh karena itu,iatidak mengakui sahnya
tertib hukum ygng berlaku sehingga harus diubah atau diganti sama sekali sesuai
dengan idealnya. Hal Ini berbeda dengan penjahat umum. Meskipun penjahat umum
melakukan perbuatan pidana, tetapi penjahat umum tidak menyangsikan sahnya tertib
hukum yang benlaku di negara.
Menurut Remmelink, perbedaan antara penjahat politik
dengan penjahat umum dapat dilihat dan motif yang mengendalikan perbuatannya.
Penjahat dikendalikan oleh motif altruistik atau orang lain. Motif tersebut
oleh keyakinannya bahwa tertib masyarakat atau negara atau pimpinan dirubah
sesuai dengan idealnya. Sedang penjahat biasa dikendalikan oleh motif ego
Remmelink juga membedakan antara kejahatan politik dan perbuatan politik.
Contoh-contoh kejahatan politik:
Kasus Bank Century , Murni Kejahatan Politik Ekonomi
Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa dari kasus Century ada partai politik tertentu yang mendapat keuntungan. Inilah "tradisi" dan model korupsi di Indonesia, jika mau aman gandenglah dengan partai politik yang berkuasa, maka yang namanya kasus korupsi paling-paling hanya disentuh ke permukaan, atau tinggal pilih siapa yang mau dijadikan kambing hitamnya untuk dipenjara, semua proses hukum sudah dijalankan.
Blundernya kasus Bank Century memang sudah terbaca ketika bank ini mendapat tambahan modal dari LPS sebesar Rp 6,7 triliun, lebih besar dari yang disepakati dengan DPR Rp 1,3 Triliun. Selain itu, dari kasus Bank Century diduga ikut melibatkan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan yang mempunyai otoritas dalam masalah keuangan sehingga Bank Century mengalirkan uangnya ke partai politik tertentu.
Kasus pencoretan Cagub-Cawagub Jawa Timur di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus pencoretan pasangan Cagub - Cawagub Jawa Timur (Jatim) Khoffifah Indar Parawansah dan Herman S. Sumawiredja (Khoffifah-Herman) adalah bentuk kejahatan politik.
Penjegalan yang dilakukan terhadap pasangan Khoffifah-Herman yang melibatkan intitusi politik seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bentuk rekayasa dan kejahatan politik.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://ofan-klinikhukum.blogspot.com/2010/02/kejahatan-politik.html
http://daerah.sindonews.com/read/765359/28/pengamat-kasus-khoffifah-bentuk-kejahatan-politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar