Nama : Maurits Richard Jeferson
Kelas : 1DA03
NPM : 49210653
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pendahuluan
Pada pembahasan ini akan membahas pengertian tentang Bangsa dan Negara. Terkadang orang-orang disekitar kita bingung dengan perbedaan Bangsa dan Negara. Hampir seluruh masyarakat Indonesia menganggap pengertian Bangsa dan Negara itu sama. Oleh karena itu artikel ini akan menjelaskan yang menjadi perbedaan antara pengertian Bangsa dengan pengertian Negara serta menjelaskan kewajiban dan hak dari warga Negara.
Isi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “ Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.”
Jadi, “ Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.”
Berbeda dengan pengertian Bangsa, “ Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.” Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknnya Negara dibagi menjadi tiga teori, yaitu
a. Teori Hukum Alam (menurut Plato dan Aristoteles)
Menyatakan bahwa Negara terbentuk karena desakan dari kondisi alam yang memaksa manusia untuk berkembang dan membentuk suatu kelompok untuk memanfaatkan alam lalu menyepakati adanya pemerintahan yang mengatur tata tertib di wilayah tersebut sehingga terbentuklah Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitu juga Negara dan segala pemerintahan yang ada didalamnya serta masyarakat yang mendiami Negara tersebut.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu membicarakan dan membentuk suatu perjanjian untuk membentuk suatu Negara yang berfungsi untuk mengatasi tantangan alam yanga ada.
Di dalam prakteknya, terbentuknya Negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas wilayah/Negara yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak). Rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun secara de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa seperti PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat
Merupakan Negara yang system negaranya dibagi menjadi beberapa Negara bagian.
Kesimpulan
Jadi, dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian bangsa dan Negara memiliki perbedaan. Bangsa yang kita ketahui merupakan kumpulan orang-orang yang berkumpul dalam satu wilayah karena orang-orang tersebut memiliki kesamaan-kesamaan keturunan, adat, bahasa, atau kepentingan yang sama tanpa adanya suatu pemerintahan yang disepakati untuk memimpin dan mengatur orang-orang tersebut dalam suatu tata tertib. Lalu Negara sendiri merupakan sekelompok manusia yang menyepakati adanya suatu pemerintahan yang mengatur sekelompok manusia tersebut untuk hidup sesuai tata tertib yang telah dibentuk. Dan Negara memiliki ketentuan-ketentuan agar Negara tersebut dapat diakui oleh Negara yang lain, diantaranya adanya wilayah, rakyat dan juga suatu pemerintahan yang berdaulat. Dengan kata lain Negara mempunyai arti yang lebih kompleks dan menyangkut beberapa instasi dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar