Nama : Maurits Richard Jeferson
Kelas : 1DA03
NPM : 49210653
PEMAHAN DEMOKRASI
DAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila. Berbeda dengan ideologi lain seperti liberal atau komunis, ideology pancasila merupakan ideologi yang mengutamakan berdemokrasi dalam system pemerintahannya. Oleh karena itu pada pembahasan kali ini saya akan membahas pengertian dari demokrasi itu sendiri, serta system pemerintahan yang dipakai Negara Indonesia.
ISI
Demokrasi diambil dari kata demos (rakyat) dan kratien (kekuasaan), jadi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan (kratien) menyiratkan arti poltik dan pemerintahan sedangkan rakyat (demos) menyiratkan makna diskriminatif bahwa rakyat atau warga masyarakat yang disebut warga Negara memiliki hak prerogratif dalam hal pengambil keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan sekalipun.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan sebuah Negara, antara lain:
a. Pemerintahan Monarki :
b. Pemerintahan Republik : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen
b. Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang –undang yang telah di tetapkan oleh pemerintahan. Kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan yudikatif yang berfungsi untuk mengadili setiap pelanggar undang-undang.
c. Kekuasaan Federatif : kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri.
Kemudian Montesque dengan teori Trias Politicanya menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan yang ada di atas harus ada di dalam tiga badan Negara yang berbeda dan independent satu dengan yang lainnya, yaitu:
a. Badan Legislatif, yaitu badan yang berfungsi untuk membentuk atau membuat undang-undang.
b. Badan Eksekutif, yaitu badan yang berkuasa untuk menjalankan undang-undang.
c. Badan Yudikatif, yaitun badan yang berkuasa untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar