Rabu, 30 Maret 2011

PEMAHAN DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA


Nama   : Maurits Richard Jeferson
Kelas   : 1DA03
NPM   : 49210653
                               
PEMAHAN DEMOKRASI
DAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

PENDAHULUAN
          Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila. Berbeda dengan ideologi lain seperti liberal atau komunis, ideology pancasila merupakan ideologi yang mengutamakan berdemokrasi dalam system pemerintahannya. Oleh karena itu pada pembahasan kali ini saya akan membahas pengertian dari demokrasi itu sendiri, serta system pemerintahan yang dipakai Negara Indonesia.

ISI
          Demokrasi diambil dari kata demos (rakyat) dan kratien (kekuasaan), jadi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan (kratien) menyiratkan arti poltik dan pemerintahan sedangkan rakyat (demos) menyiratkan makna diskriminatif bahwa rakyat atau warga masyarakat yang disebut warga Negara memiliki hak prerogratif dalam hal pengambil keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan sekalipun.
            Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan sebuah Negara, antara lain:
a.       Pemerintahan Monarki :
b.      Pemerintahan Republik : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)


Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen

b.      Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang –undang yang telah di tetapkan oleh pemerintahan. Kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan yudikatif yang berfungsi untuk mengadili setiap pelanggar undang-undang.


c.       Kekuasaan Federatif : kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri.

Kemudian Montesque dengan teori Trias Politicanya menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan yang ada di atas harus ada di dalam tiga badan Negara yang berbeda dan independent satu dengan yang lainnya, yaitu:
a.       Badan Legislatif, yaitu badan yang berfungsi untuk membentuk atau membuat undang-undang.
b.      Badan Eksekutif, yaitu badan yang berkuasa untuk menjalankan undang-undang.
c.       Badan Yudikatif, yaitun badan yang berkuasa untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
         

1 komentar:

  1. Haloo Guys , Bingung Mau cari SITUS GAME ONLINE yang menghasilkan??
    Dari pada bingung DAN menghabiskan KUOTA tanpa menghasilkan.

    Yuk langsung aja Gabung di situs terlengkap dan terbesar di ASIA , yaitu di ZEUSBOLA nomor satu loooh Guys.
    BONUS nya banyak banget dan Permainan nya lengkap banget loh guyss

    Melayani Pembuatan Akun/Userid Games Online:
    • Zeusbola ( 1 User id Semua Games = BOLA - LIVE CASINO - IDNPOKER - SLOTS - IDNLIVE )
    • Sabung Ayam S128 dan Sv388 ( SLOT - LIVE CASONO - TEMBAK IKAN )
    • SBOBET Bola / Casino Online
    • MAXBET
    • Joker123 / Tembak Ikan
    • Bola Tangkas
    • Togel Online
    • Balap Tikus ( Miki Mouse ) NEW!

    Nikmati Promo Menarik dari ZEUSBOLA :
    •Bonus New Member 15%
    •Bonus Every Day 10%
    •Bonus Reward Setiap Tingkatan Level
    •BONUS REFERRAL ZEUSBOLA
    •Bonus Cashback 15% + Rollingan 0.8% Setiap Minggu
    •Freechips Extra Turn Over Poker Online

    Segera Hubungi Customer Service Kami Melalui
    Whatsapp : +6282277104607


    BalasHapus