Rabu, 30 Maret 2011

PEMAHAN DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA


Nama   : Maurits Richard Jeferson
Kelas   : 1DA03
NPM   : 49210653
                               
PEMAHAN DEMOKRASI
DAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

PENDAHULUAN
          Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila. Berbeda dengan ideologi lain seperti liberal atau komunis, ideology pancasila merupakan ideologi yang mengutamakan berdemokrasi dalam system pemerintahannya. Oleh karena itu pada pembahasan kali ini saya akan membahas pengertian dari demokrasi itu sendiri, serta system pemerintahan yang dipakai Negara Indonesia.

ISI
          Demokrasi diambil dari kata demos (rakyat) dan kratien (kekuasaan), jadi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan (kratien) menyiratkan arti poltik dan pemerintahan sedangkan rakyat (demos) menyiratkan makna diskriminatif bahwa rakyat atau warga masyarakat yang disebut warga Negara memiliki hak prerogratif dalam hal pengambil keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan sekalipun.
            Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan sebuah Negara, antara lain:
a.       Pemerintahan Monarki :
b.      Pemerintahan Republik : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)


Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen

b.      Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang –undang yang telah di tetapkan oleh pemerintahan. Kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan yudikatif yang berfungsi untuk mengadili setiap pelanggar undang-undang.


c.       Kekuasaan Federatif : kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri.

Kemudian Montesque dengan teori Trias Politicanya menyatakan bahwa kekuasaan-kekuasaan yang ada di atas harus ada di dalam tiga badan Negara yang berbeda dan independent satu dengan yang lainnya, yaitu:
a.       Badan Legislatif, yaitu badan yang berfungsi untuk membentuk atau membuat undang-undang.
b.      Badan Eksekutif, yaitu badan yang berkuasa untuk menjalankan undang-undang.
c.       Badan Yudikatif, yaitun badan yang berkuasa untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
         

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA


Nama   : Maurits Richard Jeferson
Kelas   : 1DA03
NPM   : 49210653

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA


Pendahuluan
          Pada pembahasan ini akan membahas pengertian tentang Bangsa dan Negara. Terkadang orang-orang disekitar kita bingung dengan perbedaan Bangsa dan Negara. Hampir seluruh masyarakat Indonesia menganggap pengertian Bangsa dan Negara itu sama. Oleh karena itu artikel ini akan menjelaskan yang menjadi perbedaan antara pengertian Bangsa dengan pengertian Negara serta menjelaskan kewajiban dan hak dari warga Negara.
Isi
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “ Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.”
            Jadi, “ Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.”
            Berbeda dengan pengertian Bangsa, “ Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.” Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.


1.      Teori terbentuknnya Negara dibagi menjadi tiga teori, yaitu
a.       Teori Hukum Alam (menurut Plato dan Aristoteles)
Menyatakan bahwa Negara terbentuk karena desakan dari kondisi alam yang memaksa manusia untuk berkembang dan membentuk suatu kelompok untuk memanfaatkan alam lalu menyepakati adanya pemerintahan yang mengatur tata tertib di wilayah tersebut sehingga terbentuklah Negara.

b.      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitu juga Negara dan segala pemerintahan yang ada didalamnya serta masyarakat yang mendiami Negara tersebut.

c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu membicarakan dan membentuk suatu perjanjian untuk membentuk suatu Negara yang berfungsi untuk mengatasi tantangan alam yanga ada.
Di dalam prakteknya, terbentuknya Negara dapat pula disebabkan karena :
a.       Penaklukan
b.      Peleburan
c.       Pemisahan diri
d.      Pendudukan atas wilayah/Negara yang belum ada pemerintahannya.


2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak). Rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.

b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun secara de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa seperti PBB.







3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

b.      Negara serikat
Merupakan Negara yang system negaranya dibagi menjadi beberapa Negara bagian.



Kesimpulan
          Jadi, dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian bangsa dan Negara memiliki perbedaan. Bangsa yang kita ketahui merupakan kumpulan orang-orang yang berkumpul dalam satu wilayah karena orang-orang tersebut memiliki kesamaan-kesamaan keturunan, adat, bahasa, atau kepentingan yang sama tanpa adanya suatu pemerintahan yang disepakati untuk memimpin dan mengatur orang-orang tersebut dalam suatu tata tertib. Lalu Negara sendiri merupakan sekelompok manusia yang menyepakati adanya suatu pemerintahan yang mengatur sekelompok manusia tersebut untuk hidup sesuai tata tertib yang telah dibentuk. Dan Negara memiliki ketentuan-ketentuan agar Negara tersebut dapat diakui oleh Negara yang lain, diantaranya adanya wilayah, rakyat dan juga suatu pemerintahan yang berdaulat. Dengan kata lain Negara mempunyai arti yang lebih kompleks dan menyangkut beberapa instasi dunia.