Minggu, 23 November 2014

Pemerintahan Tangan Besi di Xinjiang

Tulisan 10 Sosiologi dan Politik

Berikut ini kutipan tentang contoh kekuasaan yang digunakan dengan anggapan bahwa menghilangkan sisi sosial dan demokrasi :



BEIJING - Pemerintah China bersumpah untuk bertindak keras menghadapi kelompok separatis yang beroperasi di wilayah Xinjiang. Pengumuman itu dilakukan di tengah peringatan tiga tahun kerusuhan etnis yang terjadi di wilayah tersebut.

Ketua Partai Komunis wilayah Xinjiang Zhang Chunxian, mendatangi Ibu Kota Xinjiang, Urumqi pada Rabu (4/7/2012) lalu menjelang peringatan ini. Zhang yang mengunjungi pihak kepolisian, memerintahkan petugas polisi untuk menghancurkan siapapun yang dianggal lawan oleh pemerintahan.
"Tetap waspada atas setiap kekuatan dan serangan yang datang mengancam. Gunakan tangan besi untuk mengahadapi aktivis separatis, para ekstrimis agama dan teroris," ujar Zhang, seperti dikutip Xinhua, Kamis (5/7/20120).

"Dimanapun mereka muncul untk menyerang, para pelaku teroris sudah seharusnya dibansi," imbuhnya.
Polisi juga melakukan latihan anti-teror di Urumqi. Wilayah ini dikenal dipenuhi oleh etnis minoritas Uighur yang berama Islam. Banyak warga Uighur menuduh Pemerintah China melarang mereka untuk melakukan ibadah. Selain itu mereka tidak terima tanah yang dimiliknya direbut oleh etnis Han yang memang mendominasi China.
China pun menepis tuduhan bertindak represif terhadap etnis Uighur. 


Pemerintahan Presiden Hu Jintao justru berdalih telah membawa modernisasi di wilayah yang tertinggal ini.
Sebelumnya wilayah ini sempat ditimpa kerusuhan etnis paling parah yang pernah terjadi di China dalam beberapa dekade terakhir. 5 Juli 2009 silam, etnis Uighur menyerang etnis Han di Urumqi. Kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari ini menyebabkan sekira 200 warga dari kedua belah pihak tewas.


Sumber: okezone.com

Sekilas Tentang Sistem Pemilihan Umum di Beberap Negara Berbeda

Tulisan 9 Sosiologi dan Politik

Untuk beberapa bulan lalu, di Indonesia sedang ramai-ramainya menggelar pesta demokrasi.Pesta disini maksudnya karena masyarakan beramai - ramai memilih pemimpin baru untuk masa pemerintahan 5 tahun kedepan. Bukan hanya Indonesia yang memiliki cara menentukan pemimpin/pemerintahan dengan cara pemilihan umum. Dibeberapa negara lain pemilihan umum juga digelar tetapi berbeda satu negara dengan yang lain.
Berikut ini kutipannya:



Boleh Memilih Usia Berapa?
Salah satu hal paling mendasar dalam sebuah pemilu adalah batasan usia pemilih (voting age), di mana yang menjadi patokan adalah harus sudah memasuki  usia dewasa.

Nah, kriteria “dewasa” ini pun berbeda-beda di setiap negara, yakni dari usia 16, 17, 18, 19, 20, 21, 25 tahun, dan usia berapa pun asal sudah menikah.

Batasan usia pemilih yang paling banyak dianut saat ini adalah 18 tahun. Misalnya, di Australia, Amerika Serikat (AS), Jerman, Inggris, Bolivia, Perancis, China, dan sebagian besar negara lainnya. Sementara di Austria, Brazil, Malta, Kuba, dan Nikaragua, penduduk yang berusia 16 tahun dianggap sudah dewasa dan bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih.

Di Inggris dan Amerika Serikat pun, sejak lama berbagai kalangan sudah berjuang untuk menurunkan usia pemilih namun belum berhasil sepenuhnya. Di AS, misalnya, baru 19 negara bagian yang membolehkan usia 17 tahun untuk memilih. Tahun lalu, kota Takoma Park, Maryland, menjadi yang pertama menurunkan usia pemilih menjadi 16 tahun, meskipun untuk pemilu tingkat kota. Begitu juga di Jerman, khusus untuk negara bagian Bremen, usia pemilih 16 tahun. Bahkan salah satu partai mengusulkan usia 14 tahun untuk pemilu kota.

Negara yang masih memberlakukan batasan usia 21 tahun untuk memilih, antara lain, Kamerun, Kuwait, Malaysia, Libanon, Oman, Samoa, Singapura, dan Kepulauan Solomon. Sementara di Iran sebelum tahun 2007, batasan usia pemilih masih 15 tahun sebelum menjadi 18 tahun. Dua tahuyn kemudian (2009) kembali diturunkan menjadi 15 tahun tapi naik lagi menjadi 18 tahunn pada 2011.

Sisanya, beberapa negara memilih batasan usia berbeda menurut pertimbangan masing-masing, seperti, Ethiopia, Timor Leste, Sudan, dan 19 negara bagian AS (17), Korea Selatan (19), Bahrain, Jepang, dan Nauru (20 tahun).  Yang cukup unik adalah Italia, yang  menetapkan batasan usia 18 tahun, namun khusus untuk memilih anggota senat harus berusia 25 tahun ke atas.

Batasan usia pemilih pun tidak sepenuhnya ketat, karena ada beberapa perkecualian. Indonesia misalnya, batasan usia pemilih 17 tahun atau sudah menikah (berapa pun usianya). Begitu juga di Republik Dominika, batasan usia pemilih 18 tahun atau sudah menikah, tak peduli usia berapa. Di Korea Utara mirip dengan Indonesia di mana usia 17 tahun atau sudah menikah sudah memiliki hak pilih. Bedanya, di Korea Utara anggota militer boleh, bahkan harus pilih.

Yang tak kalah uniknya di Uni Emirat Arab (UEA) yang berbentuk negara persatuan dari 7 penguasa (emirat). Di negeri ini batasan usia tidak sama karena masing-masing emirat menetapkan sendiri batasan usia minimal pemilih dan juga proporsinya untuk memilih Federal National Council (FNC). Sesungguhnya, hanya 12 persen rakyat UEA yang diberi hak memilih dan alasan siapa yang berhak memilih tidak dipublikasikan

Beda Cara Memilih
Di seluruh dunia terdapat banyak sekali perbedaan dalam memberikan suara pada pemilu. Di AS, beda wilayah bahkan beda cara memilih. Satu hal yang sama umumnya sama adalah kerahasiaan. Berikut ini beberapa perbedaannya:
•    Kebanyakan negara menggunakan tinta yang sulit dihapus bagi pemilih yang sudah selesai memberikan suara. Negara-negara yang menerapkan ini, antara lain, Afghanistan, Iraq, India, Mesir, Zimbabwe, Peru.  Ada total 40 negara yang menggunakan tinta, dan di kawasan Asia Tenggara hanya Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang menerapkan.

•    Kertas suara umum digunakan di semua negara, tapi tak semua menggunakan tulisan. Di beberapa negara yang tingkat melek hurufnya rendah, calon presiden, calon wakil rakyat, dan partai, diwakili dengan foto, lambang, dan warna.

•    Ada juga yang tidak menggunakan kertas suara, seperti di Gambia. Di negeri ini, pemilih memasukkan gundu ke gentong pilihan. Sementara di negara lain, pemilih memberikan cap jempol di sisi lambang partai atau kandidat pilihannya. Di beberapa negara, memilih bisa dilakukan di rumah dan pilihan dikirim lewat pos.

•    Di beberapa negara, seperti, Yaman, Chile, dan Puerto Rico, bilik suara masih dibedakan atas bilik suara pria dan wanita. Di Bolivia, malam sebelum pemilu dan di hari pemilu, pemilih dilarang keras mengonsumsi alkohol.
•    Di hampir seluruh negara, pemilu digelar di hari libur atau hari yang diliburkan. Hanya di AS pemilu digelar di hari kerja. AS juga termasuk unik karena beda wilayah beda cara memilih (mekanik, kertas suara, atau komputer), tergantung KPU setempat.

•    Yang juga unik adalah di Republik Irlandia. Di sini pemilih boleh memilih tiga kandidat namun diurutkan berdasarkan mana yang paling dikehendaki.

•    Dewasa ini e-voting atau memilih secara virtual sudah umum dilakukan di banyak negara, seperti, India, Estonia, Swiss, Spanyol, Brasil, Australia, dan banyak lainnya. Saat ini ada empat macam mesin pilih yang diganakan dalam pemilu, yaitu Direct Recording Electronic (DRE)  di Brasil, open-source software di Australia, internet voting di Estonia yang menggunakan digital IDCard, dan crypto-voting di Spanyol


Sumber: www.mensobsession.com

OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)

Tulisan 8 Sosiologi dan Politik


Setiap rakyat Indonesia yang mengikuti program pendidikan sampai dengan jenjang SMA/SLTA sederajat pasti tidak asing dengan istilah OSIS. Jika berbicara tetang rasa sosial, OSIS ini dibentuk sebagai upaya perwujudan dari kegiatan sosial yang bertanggung jawab yang dipupuk pada rakyat Indonesia sejak dini.
Berikut kutipan tentang OSIS(Organisasi Siswa Intra Sekolah) ini:



Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya dibentuk bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah.

Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.

Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda, disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat Kepala Sekolah, sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.

Dapat dibayangkan berapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi di luar sekolah.

Itu sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.

Oleh karena itu pembanguan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) perlu ditata secara terarah dan teratur.

Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka ditetapkan “OSIS” sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalut Pembinaan Kesiswaan”, yaitu :

1. Organisasi Kesiswaan
2. Latihan Kepemimpinan
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan wawasan Wiyatamandala

Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok :

1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negative dari luar sekolah
2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana untk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.


Dasar Hukum berdiriri-nya OSIS

1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN dan STRUKTUR OSIS

Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra Sekolah (OSIS) perlu kejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan serta Struktur OSIS.

Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang jelas, maka akan membantu para Pembina, pengurus, dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

1. Pengertian OSIS, meliputi :

Secara Semantis

Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS.

OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian :

a. Organisasi

Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan

b. Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah

c. Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan

d. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat


Secara Organis

OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

Secara Fungsional

Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain yaitu : latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.

Secara Sistemik

Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan.

Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa cirri pokok, yaitu :

a. Berorientasi pada tujuan
b. Memiliki susunan kehidupan berkelompok
c. Memiliki sejumlah peranan
d. Terkoordinasi
e. Berkelanjutan dalam waktu tertentu

Fungsi OSIS

Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan.

Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :

1. Sebagai Wadah

Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.

2. Sebagai Motivator

Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.

3. Sebagai Preventif

Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungis preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan

Tujuan OSIS

Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :

1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat
3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual
7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


Sumber: www.gudangmateri.com

Pembentukan Ormas (Organisasi Masyarakat) Ada Peraturannya

Tulisan 7 Sosiologi dan Politik


Banyak ormas yang dibentuk di Indonesia. Alasannya mungkin sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki tujuan yang sama untuk membentuk Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan cara yang berbeda. Berikut kutipan peraturan tentang pembentukan ormas(organisasi masyarakat) di Indonesia:




Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).

Di Indonesia, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. sebagaimana kami kutip dari buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34), perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua:
1.      Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa;
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Dasar hukum pendiriannya:
-         Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
-         UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

2.      Perkumpulan yang Berbadan Hukum.
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).
Dasar hukum pendiriannya:
-         Staatsblad 1870 No. 64;
-         UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).

Dalam sebuah artikel hukumonline DPR Diminta Batalkan Revisi UU Ormas, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho berpendapat bahwa organisasi yang bergerak di bidang sosial sebenarnya hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan Berbadan Hukum. Sedangkan, bentuk ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar. Eryanto berpendapat bahwa lahirnya UU Ormas pada 1985 merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan organisasi dalam hukum Indonesia. Menurutnya, UU Ormas itu lahir dengan semangat Orde Baru untuk mengkontrol organisasi yang ada di era itu. Demikian pendapat Eryanto Nugroho.


Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2.      Staatsblad 1870 No. 64 (28 Maret 1870);
4.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.


Sumber: www.hukumonline.com