Minggu, 23 November 2014

Pembentukan Ormas (Organisasi Masyarakat) Ada Peraturannya

Tulisan 7 Sosiologi dan Politik


Banyak ormas yang dibentuk di Indonesia. Alasannya mungkin sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki tujuan yang sama untuk membentuk Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan cara yang berbeda. Berikut kutipan peraturan tentang pembentukan ormas(organisasi masyarakat) di Indonesia:




Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).

Di Indonesia, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. sebagaimana kami kutip dari buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34), perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua:
1.      Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa;
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Dasar hukum pendiriannya:
-         Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
-         UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

2.      Perkumpulan yang Berbadan Hukum.
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).
Dasar hukum pendiriannya:
-         Staatsblad 1870 No. 64;
-         UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).

Dalam sebuah artikel hukumonline DPR Diminta Batalkan Revisi UU Ormas, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho berpendapat bahwa organisasi yang bergerak di bidang sosial sebenarnya hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan Berbadan Hukum. Sedangkan, bentuk ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar. Eryanto berpendapat bahwa lahirnya UU Ormas pada 1985 merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan organisasi dalam hukum Indonesia. Menurutnya, UU Ormas itu lahir dengan semangat Orde Baru untuk mengkontrol organisasi yang ada di era itu. Demikian pendapat Eryanto Nugroho.


Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2.      Staatsblad 1870 No. 64 (28 Maret 1870);
4.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.


Sumber: www.hukumonline.com

Penentuan Jumlah Anggota Legislatif di Negaraku Indonesia

Tulisan 6 Sosiologi dan Politik

Berikut ini penjelasan mengenai isi dar UU No. 8 tentang pemilu legislatif termasuk dalam penentuan jumlah anggotanya:



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 8/2012) sudah menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPR RI yang tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut. Sementara penentuan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

Dalam menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk masing-masing lembaga perwakilan agar dapat proporsional, para ahli merumuskan beberapa prinsip yang perlu diikuti dalam melakukan penghitungan alokasi kursi dan pembentukand daerah pemilihan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: kesetaraan populasi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, pencakupan wilayah (coterminus), kohesivitas penduduk, dan perlindungan petahana (preserving of incumbent).

Prinsip kesetaraan populasi adalah harga kursi dibanding penduduk kurang lebih sama antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain. Ini juga bagian dari pemenuhan prinsip opovov (one person, one vote, one value) dalam pemilu demokratis. Oleh karena itu prinsip ini harus ditempatkan sebagai prinsip nomor 1 sehingga bisa dihindari terjadinya diskriminasi politik, karena nilai suara/penduduk di satu daerah pemilihan lebih murah/mahal daripada nilai suara/penduduk di daerah pemilihan yang lain.
Prinsip integralitas wilayah berarti satu daerah pemilihan harus integral secara geografis, yang sejalan dengan prinsip kesinambungan wilayah, yaitu suatu daerah pemilihan harus utuh dan saling berhubungan secara geografis. Secara umum pembentukan wilayah administrasi juga memperhatikan masalah ini, sehingga penggunaan wilayah administrasi sebagai peta dasar pembentukan daerah pemilihan sebagaimana dikehendaki UU No. 8/2012 tidak mengganggu penerapan prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah ini.
Prinsip pencakupan wilayah atau coterminus maksudnya adalah suatu daerah pemilihan lembaga perwakilan tingkat bawah harus menjadi bagian utuh dari daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi, atau satu daerah pemilihan lembaga tingkat bawah tidak boleh berada di dua daerah atau lebih daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi. Prinsip ini untuk memudahkan penyaluran aspirasi secara berjenjang  ke lembaga perwakilan, atau sebaliknya untuk memudahkan penggalian aspirasi ke bawah. Bagi pemilu Indonesia yang penyelenggaraan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak penerapan prinsip ini tidak hanya memudahkan partai politik dan calon anggota legislatif dalam berhubungan dengan konstituen di daerah pemilihan, tetapi juga memudahkan petugas pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Prinsip kohesivitas penduduk berarti suatu daerah pemilihan hendaknya dapat menjaga kesatuan unsur sosial budaya punduduk dan menjaga keutuhan kelompok minoritas. Kesatuan unsur sosial budaya penting untuk menyatukan kepentingan yang akan diperjuangkan oleh para wakil di parlemen. Keutuhan kelompok minoritas juga perlu dijaga agar mereka mendapatkan kepastian untuk memiliki wakil di parlemen. Prinsip kohesivitas ini tidak begitu masalah diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPR, tetapi ketika diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan lebih-lebih lagi DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di luar Jawa, menimbulkan masalah yang kompleks. Di sinilah diperlukan kehati-hatian dan kebijakan KPU dalam menetapkan daerah pemilihan

Terakhir prinsip perlindungan petahana, maksudnya suatu daerah pemilihan harus memberi jaminan kepada petahana untuk bisa berkompetisi dan meraih kursi perwakilan yang tersedia. Ini penting karena hubungan wakil dengan penduduk yang diwakili perlu dijaga agar memudahkan penyaluran dan perjuangan kepentingan penduduk yang diwakili. Prinsip ini jarang dipraktikkan pada pemilu proporsional yang memiliki banyak kursi di daerah pemilihan, tetapi lazim diterapkan di pemilu mayoritarian yang memiliki hanya 1 kursi di daerah pemilihan.
Tentu tidak semua prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan pemilu demokratis tersebut bisa diterapkan dalam waktu bersamaan. Kondisi geografis wilayah, jumlah penduduk, dan keragaman penduduk, menyebabkan penerapan satu prinsip bisa menegasikan prinsip yang lain. Oleh karena itu penerapan prinsip tersebut selalu diurutkan berdasarkan prioritas. Prinsip kesetaraan populasi selalu menjadi prioritas pertama guna menghindari terjadinya diskriminasi politik. Prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah menjadi prioritas kedua, lalu disusul prinsip pencakupan wilayah, dan baru kohesivitas penduduk. Dalam konteks pemilu Indonesia, prinsip perlindungan petahana, bisa diabaikan.
Demi menegakkan prinsip kesetaraan populasi, maka penghitungan alokasi kursi ke daerah pemilihan, dipergunakan metode penghitungan yang hasilnya proporsional. Dua metode proporsional yang dikenal adalah metode kuota dan metode divisor. Metode divisor, khususnya varian Webster/St Lague dikenal paling proporsional dan tidak menimbulkan paradoks. Namun metode ini belum banyak dikenal di Indonesia sehingga tidak perlu dipaksakan penggunaannya dalam penyusunan daerah pemilihan, terutama untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 8/2012, tidak semata-mata utuk menghilangkan daerah pemilihan yang berkursi lebih dari 12, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk, perubahan geografi, dan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu penyusunan kembali daerah pemilihan tidak bisa dilakukan hanya berpijak pada daerah pemilihan yang ada atau yang digunakan dalam pemilu terakhir. Penyusunan daerah pemilihan harus dimulai dari tahap awal, sedangkan daerah pemilihan yang ada berlaku sebagai pembanding atau kontrol untuk memastikan sesuai-tidaknya pembentukan daerah pemilihan baru itu dengan kehendak undang-undang dan prinsip pemilu pembentukan daerah pemilihan dalam pemilu demokratis.
Dengan demikian langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing provinsi sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 8/2012. (Khusus untuk jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, peraturan KPU perlu membuat ketentuan khusus, bahwa penambahan ¼ kursi tidak boleh melampau batas maksimal 100 kursi setiap provinsi, demi menjaga keadilan dengan provinsi yang mempunyai penduduk lebih banyak)
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Provinsi atau BPPd Provinsi, dengan membagi jumlah penduduk provinsi dengan jumlah kursi provinsi. BPPd Provinsi berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kabupaten/kota, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota dengan BPPd Provinsi. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka di belakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kabupaten/kota berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kabupaten/kota yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kabupaten/kota yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kabupaten/kota memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.
Untuk daerah pemilihan DPRD Provinsi perlu diantisipasi kemungkinan terdapat kecamatan yang sangat banyak penduduknya, sehingga kecamatan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu ketentuan kekecualian di mana kecamatan tersebut bisa dipecah dimana satu atau berapa desa/kelurahan disatukan dengan kecamatan lain yang masih dalam satu kabupaten/kota. Pemecahan seperti ini selain tetap menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kabupaten/kota”
Sementara langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing daerah sesuai ketentuan Pasal 26, UU No. 8/2012.
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Kabupaten/Kota atau BPPd Kabupaten/Kota, dengan membagi jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah kursi Kabupaten/Kota. BPPd kabupaten/kota berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kecamatan, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kecamatan dengan BPPd kabupaten/kota. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka dibelakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kacamatan berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kacamatan yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kecamatan yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kecamatan memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.
Untuk daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota perlu diantisipasi kemungkinan terdapat desa/keluarhan yang sangat banyak penduduknya, sehingga desa/keluarahan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu kententuan kekecualian di mana desa/kelurahan tersebut bisa dipecah dimana satu atau beberapa RW/RW disatukan dengan desa/keluaran lain yang masih dalam satu kecamatan. Pemecahan seperti ini selain menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kecamatan”


Sumber: www.rumahpemilu.org

Sabtu, 15 November 2014

RE-POST: POLITIK APARTHEID

Tulisan 5 Sosiologi dan Politik


Nama: Maurits Richard Jeferson
NPM: 2A213148
Kelas: 5EB25


Menilik dari pengertian politik yaitu adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Bahwa kekuasaan dalam masayarakat menjadi keingin tertentu beberapa individu.

Di afrika selatan, yang juga merupakan salah satu negara afrika yang besar dan cukup maju peradabannya. Dikenal suatu sistem politk. Nama politik itu adalah Politik Apartheid.


Apartheid berasal dari bahasa Afrika (apart: memisah, heid: hukum). Weleh, jadi ternyata politik apartheid itu sistem pemisahan ras berdasarkan warna kulit yang ditetapkan di Afrika Selatan sana oleh pemerintah berkulit putih sejak sekitar abad ke-19 sampai tahun 1990.

Sistem Apartheid ini menyangkut masalah ras dan kelas yang terbilang cukup komplex. Dan parahnya, permasalahan Politik Apartheid ini sampai pada masalah kemanusian yang berupa pengucilan serta perilaku diskriminatif sehingga perlu perhatian Internasional.
Seseorang yang berkulit putih berada diatas yang berkulit hitam. Dan juga seseorang yang berkulit hitam di Afsel diidentikkan sebagai kaum yang tereksploitasi kaum kulit putih. Nah, hal ini lah yang menyebabkan perbudakan di Afsel susah ngilanginnya tuh guys.
Hukum Apartheid ini pertama kali dicetuskan oleh dua bangsa putih di Afsel (Afrika Selatan, ya guys), yang pertama oleh koloni Ingris di Cape Town dan Namibia dan yang kedua oleh para Afrikaner Boer yaitu petani Afrika yang nyari emas di bagian timur tanah kosong di Afsel yg disebut ‘Transvaal’ (sekarang kotn Pretoria dan Johannesburg)

Setelah perang boer usai, terjadi penemuan-penemuan emas dibeberapa daerah di Afsel, dan para penambang tiba-tiba menjadi kaya and sepakat nge-end in perang trus membentuk ‘Persatuan Afrika Selatan’
Perdana Menteri Hendrik Verwoerd pada tahun 1950-an lah yang mulai mencanangkan Apartheid yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1913 yang dulu namanya adalah ‘Land Act’. Sistem ini berlaku peraturan dimana para bangsa berkulit hitam tidak boleh memiliki tanah semeter pun diluar batas ‘Homeland’ mereka yang sangat kotor dan tidak terawat.

Akhirnya masa-masa suram itu diakhiri oleh Frederik Williem de Klerk dan pidato-pidato reformatifnya. Dan setelah ini Afrika pun secara demokratif dibawah pimpinan Nelson Mandela yang sekaligus pahlawan Apartheid dan bersamaan dengan berakhirnya politik Apartheid ini.


SUMBER:
http://ameliaerlin1318.wordpress.com/2013/02/10/mari-kupas-apartheid/ 

Tentang Media Sosial

Tulisan 4 Sosiologi dan Politik

Nama: Maurits Richard Jeferson
NPM:  2A213148
Kelas:  5EB25



Mata kuliah ini adalah sosiologi dan politik. Jadi jika mebicarakan tentang sosiologi, berarti membicarakan tentang sosial. Sosial ya.. interaksi, perjumpaan, silang pendapat, komunitas, individu dengan individu, hubungan intim dan masih banyak lagi jika membicarakan tentang sosial. 

Ya intinya sih.. menyangkut khalayak ramai

Kali ini yang akan dibahas adalah media sosial.
Dalam suatu kegiatan sosial pada abad milenium ini, banyak media yang digunakan untuk mempermudah interaksi antar individu yang dibatasi oleh jarak yang cukup jauh.

Berikut ini penjelasan rincinya:

MEDIA SOSIAL (Social Media) adalah saluran atau sarana pergaulan sosial secara online di dunia maya (internet). Para pengguna (user) media sosial berkomunikasi, berinteraksi, saling kirim pesan, dan saling berbagi (sharing), dan membangun jaringan (networking).
Jika kita mencari definisi media sosial di mesin pencari Google, dengan mengetikkan kata kunci "social media meaning", maka Google menampilkan pengertian media sosial sebagai "websites and applications used for social networking" --website dan aplikasi yang digunakan untuk jejaring sosial.

Menurut Wikipediamedia sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya (users) bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual.

Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content" (Kaplan, Andreas M.; Michael Haenlein [2010] "Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media". Business Horizons 53(1): 59–68).

Karakteristik Media Sosial

Gamble, Teri, dan Michael dalam Communication Works sebagaimana dikutip Wikipedia menyebutkan, media sosial mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
  1. Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
  2. Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
  3. Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
  4. Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi

Jenis-Jenis Media Sosial

Media sosial yang populer digunakan di Indonesia antara lain
  1. Facebok
  2. Twitter
  3. Youtube
  4. Blog
  5. Google Plus 

SUMBER:
http://www.romelteamedia.com/2014/04/media-sosial-pengertian-karakteristik.html
 

TUGAS 1 SOSIOLOGI DAN POLITIK

PERUBAHAN SOSIAL





Definisi dan pengertian tentang perubahan sosial menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut :
Okugata Penotipe
Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang tela diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
Nur
Perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubahkehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisimasyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik.
Padmo Sumidi
Perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat jadi dapat diambil kesimpulan definisi umum dari perubahan sosial yaitu merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Tidak semua gejala-gejala sosial yang mengakibatkan perubahan dapat dikatakan sebagai perubahan sosial, gejala yang dapat mengakibatkan perubahan sosial memiliki ciri-ciri antara lain:

  • Setiap masyarakat tidak akan berhenti berkembang karena mereka mengalami perubahan baik lambat maupun cepat.
  • Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu akan diikuti dengan perubahan pada lembaga-lembaga sosial lainnya.
  • Perubahan sosial yang cepat dapat mengakibatkan terjadinya disorganisasi yang bersifat sementara sebagai proses penyesuaian diri.
  • Perubahan tidak dibatasi oleh bidang kebendaan atau bidang spiritual karena keduanya memiliki hubungan timbal balik yang kuat.

Teori dan Proses Perubahan Sosial
Terdapat dua teori utama pola perubahan sosial, yakni teori siklus dan teori perkembangan atau linear. Teori siklus menyatakan bahwa perubahan sosial tidak dapat direncanakan atau diarahkan ke suatu titik tertentu, melainkan berputar melingkar menurut pola tertentu. Menurut teori perkembangan atau linear, perubahan sosial bersifat linear atau bergerak menuju ke suatu titik tertentu. Teori linear dapat dibedakan menjadi dua, yakni teori evolusi dan teori revolusi.

Berdasarkan cepat lambatnya, perubahan sosial dibedakan menjadi dua bentuk umum yaitu perubahan yang berlangsung cepat dan perubahan yang berlangsung lambat. Kedua bentuk perubahan tersebut dalam sosiologi dikenal dengan revolusi dan evolusi.
Perubahan evolusi
Perubahan evolusi adalah perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam proses lambat, dalam waktu yang cukup lama dan tanpa ada kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan. Perubahan-perubahan ini berlangsung mengikuti kondisi perkembangan masyarakat, yaitu sejalan dengan usaha-usaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dengan kata lain, perubahan sosial terjadi karena dorongan dari usaha-usaha masyarakat guna menyesuaikan diri terhadap kebutuhan-kebutuhan hidupnya dengan perkembangan masyarakat pada waktu tertentu. Contoh, perubahan sosial dari masyarakat berburu menuju ke masyarakat meramu.
Perubahan revolusi

Perubahan revolusi merupakan perubahan yang berlangsung secara cepat dan tidak ada kehendak atau perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis perubahan revolusi diartikan sebagai perubahan-perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupan atau lembaga- lembaga kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat. Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi dengan direncanakan atau tidak direncanakan, dimana sering kali diawali dengan ketegangan atau konflik dalam tubuh masyarakat yang bersangkutan.
Revolusi tidak dapat terjadi di setiap situasi dan kondisi masyarakat.

Dampak Perubahan Sosial
Perubahan sosial dapat menghasilkan dampak yang positif dan negatif. Beberapa dampak yang positif yaitu terjadinya modernisasi, demokrasi dan globalisasi. Dampak yang bersifat negatif antara lain westernisasi, sekularisme, konsumerisme, dan hedonisme.

Perubahan Sosial di abad 20

Dalam sejarah manusia belum pernah terjadi begitu besar perhatian masyarakat terhadap perubahan sosial, seperti yang terjadi pada akhir abad ke-20 ini. Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, maka berubah dengan cepat pula berbagai bidang kehidupan. Teknologi berubah, sarana kehidupan berubah, pola tingkah laku berubah, tata nilai berubah, sistem pendidikan berubah dan berubah pulalah berbagai macam pranata sosial yang lain. Dampak dari cepatnya perubahan sosial, meningkatkan kepekaan dan kesadaran warga masyarakat terhadap permasalahan sosial. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai macam bentuk kegiatan sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, ibu-ibu pengelola rumah tangga, pengusaha, pimpinan agama, dan lain sebagainya.

Agar lebih jelas gambaran tentang perubahan sosial itu bersifat kompleks dan relatif, dapat kita lihat beberapa contoh berikut. Dengan adanya revolusi industri yang pertama, maka tenaga manusia diganti dengan tenaga mesin. Mesin terus menguntungkan perusahaan karena dengan menggunakan mesin, hasil produksi meningkat dalam waktu relatif singkat, tetapi dari sudut lain adanya mesin merugikan masyarakat karena dapat mengurangi kesempatan kerja. Timbul masalah baru bagaimana menyalurkan tenaga kerja manusia atau membuka lapangan kerja yang baru, di samping itu dengan digunakannya mesin perlu dipersiapkan tenaga yang terdidik agar dapat menggunakan dan merawat mesin. Hal itu tentu saja berpengaruh pada perlunya perubahan program pendidikan.


SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perubahan_sosial
http://www.fahdisjro.com/2014/07/perubahan-sosial.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/pgsd4411/M1/Faktor.htm